Sabtu, 20 Juni 2009

Asas Retroaktif

Dasar Hukum Asas Retroaktif Yang Dianut
Undang-Undang Anti Terorisme

1. Pasal 4 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM
Dalam pasal 28 l ayat 1 Amandemen ke-4 UUD 1945 yang berbunyi : “ Hak untuk hidup , Hak untuk tidak disiksa, Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, Hak beragama, Hak untuk tidak diperbudak, Hak untuk diketahui sebagai Pribadi dihadapan hukum, dan Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Pernyataan ini diperkuat oleh bunyi pasal 4 Undang-undang No.39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan “dalam keadaan apapun” termasuk keadan perang, sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat. Yang dimaksud dengan “siapapun” adalah Negara, Negara, pemerintah dan atau anggota masyarakat. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dapat dikecualikan dalam hal pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia yang digolongkan kedalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Dari pasal ini jelas sesungguhnya penerapan asas Retroaktif diperbolehkan khususnya untuk penanganan kejahatan terhadap kemanusiaan. Selain itu Bagir Manan ketua Mahkamah Agung berpendapat bahwa “Penyimpangan terhadap prinsip Non-Retroaktif ini diperkenankan apabila dibenarkan oleh hukum Internasional”.
2. Pasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tentang Pengadilan HAM
Pasal 9 Undang-undang No.26 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia huruf a menyatakan : “Pembunuhan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematik dan diketahui ditujukan langsung terhadap warga sipil”. Sehingga kemudian, keberadaan pasal mengenai berlaku surutnya Perpu Nomor 1 dan 2 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini merupakan pencerminan kaitan antara HAM dan Terorisme yang dilakukan dengan pendekatan yang bersifat “Covering Both Sides” yang ditinjau baik dari korban maupun pelaku terror agar kepentingan kedua pihak tadi sama-sama terjamin oleh hukum dari sisi korban, terorisme merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Dengan demikian teranglah sudah bahwa Terorisme dalam bentuk sebagaimana terjadi dalam peristiwa peledakan bom di Bali memenuhi unsure-unsur kejahatan kemanusiaan, sehingga terhadapnya dapat diberlakukan hukum yang surut (Retroaktif).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar