Sabtu, 20 Juni 2009

Asas Retroaktif

Dasar Hukum Asas Retroaktif Yang Dianut
Undang-Undang Anti Terorisme

1. Pasal 4 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM
Dalam pasal 28 l ayat 1 Amandemen ke-4 UUD 1945 yang berbunyi : “ Hak untuk hidup , Hak untuk tidak disiksa, Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, Hak beragama, Hak untuk tidak diperbudak, Hak untuk diketahui sebagai Pribadi dihadapan hukum, dan Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Pernyataan ini diperkuat oleh bunyi pasal 4 Undang-undang No.39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan “dalam keadaan apapun” termasuk keadan perang, sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat. Yang dimaksud dengan “siapapun” adalah Negara, Negara, pemerintah dan atau anggota masyarakat. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dapat dikecualikan dalam hal pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia yang digolongkan kedalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Dari pasal ini jelas sesungguhnya penerapan asas Retroaktif diperbolehkan khususnya untuk penanganan kejahatan terhadap kemanusiaan. Selain itu Bagir Manan ketua Mahkamah Agung berpendapat bahwa “Penyimpangan terhadap prinsip Non-Retroaktif ini diperkenankan apabila dibenarkan oleh hukum Internasional”.
2. Pasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tentang Pengadilan HAM
Pasal 9 Undang-undang No.26 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia huruf a menyatakan : “Pembunuhan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematik dan diketahui ditujukan langsung terhadap warga sipil”. Sehingga kemudian, keberadaan pasal mengenai berlaku surutnya Perpu Nomor 1 dan 2 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini merupakan pencerminan kaitan antara HAM dan Terorisme yang dilakukan dengan pendekatan yang bersifat “Covering Both Sides” yang ditinjau baik dari korban maupun pelaku terror agar kepentingan kedua pihak tadi sama-sama terjamin oleh hukum dari sisi korban, terorisme merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Dengan demikian teranglah sudah bahwa Terorisme dalam bentuk sebagaimana terjadi dalam peristiwa peledakan bom di Bali memenuhi unsure-unsur kejahatan kemanusiaan, sehingga terhadapnya dapat diberlakukan hukum yang surut (Retroaktif).

Rabu, 17 Juni 2009

Tujuan Negara

TUJUAN NEGARA

     Seperti halnya pembicaraan tentang hakekat Negara, maka pembicaraan tentang tujuan negara ini pun tidak secara khusus dibicarakan sendiri,karena begitu benyaknya doktrin-doktrin tentang tujuan negara yang berbeda-beda antara para sarjana hukum, tetapi oleh karena tujuan negara itu menentukan segala keadaan dalam negara, maka orang biasanya menyelipkan pembicaraan tentang ajaran tujuan negara ini dalam ajaran keseluruhannya untuk menentukan sifat daripada ajaranya itu sendiri.

      Pentingnya pembicaraan tentang tujuan negara ini terutama berhubungan dengan bentuk negara, susunan negara, organ-organ negara atau badan-badan negara yang harus diadakan, fungsi dan tugas daripada organ-organ tersebut, serta hubungannya antara organ yang satu dengan organ yang lainnya yang harus selalu disesuaikan dengan tujuan negara. Dengan mempelajari tujuan negara kita akan dapat menjawab soal legitimasi kekuasaan, yaitu kekuasaan daripada organisasi negara, serta dapat mengetahui sifat daripada organisasi negara. 
   
      Tetapi disamping itu kita harus ingat bahwa sebenarnya mengenai masalah tujuan negara ini tidak ada seorang seorang sarjana ahli pemikir tentang negara dan hukum yang dapat merumuskan dengan tepat dalam satu rumusan, yang meliputi semua unsur. Jadi mereka itu hanya dapat menyebutkan suatu penyebutan atau perumusan yang sifatnya samar-samar dan umum.
Beberapa rumusan tentang masalah tujuan negara yang ditafsirkan oleh para ahli sarjana negara dan hukum :
* Shang Yang
Tujuan negara hanyalah menghimpun kekuasaan semata-mata. Dimana disini dapat diuraikan bahwa : ”Negara yang kuat dan berkuasa sehingga rakyat adalah lemah” ini menjadikannya sebuah kesimpulan bahwa tujuan negara adalah kelemahan rakyatnya.
* Machiavelli : ” Il Principle”
Sarjana berkebangsaan Italia ini merumuskan bahwa kekuatan saja tidak cukup untuk sebuah negara tetapi harus juga mempunyai kecerdikan dari negara itu sendiri. Maka Machiavelli merumuskan bahwa tujuan negara adalah menghimpun kekuasaan yang seluas-luasnya untuk kebesaran, kehormatan dan kesejahteraan Italia”.
* Dante Aligatera : ” De Monarchia Libri III”
Sarjana ini berbeda dengan Shang Yang, Dante mempunyai tujuan dunia, organisasi pemerintahan harus ” de monarchia libri III” untuk mencapai perdamaian, kebahagiaan dunia sesuai kehendak Tuhan.
* Emmanuel Kant : ” Metaphysiche Anfangsgrunde der Rechtslehre”
Kant merumuskan bahwa tujuan negara adalah membentuk kekuasaan yang berdasarkan hukum yang menjamin hak-hak kemerdekaan setiap warganya.
Krunenburg mengkritik pendapat dari Emmanuel Kant bahwa Kant hanya melihat dari satu sudut saja, sedangkan tujuan negara itu sangatlah luas, seperti pencetusan oleh :
Rosevelt :
  1. Freedom of Speech
  2. Freedom of Religion
  3. Freedom of Want
  4. Freedom of Tear
Gandhi : Freedom of Doing Mistake
Soekarno : Freedom to be Free
     
      Itulah mengapa tujuan Negara itu sangat luas dan doktrin-doktrin yang dikeluarkan oleh para ahli sarjana tidak semerta-merta dapat dijadikan acuan untuk tujuan negara. Sebab tujuan negara itu dalam banyak hal tergantung pada tempat, keadaan, waktu,serta sifatdaripada kekuasan penguasa. Karena mungkin apa yang dalam 100 atau 200 tahun yang lalu tidak menjadi tugas negara dalam jaman sekarang inui menjadi tugas negara yang amat penting, misalnya soal ekonomi pada beberapa abad yang lalu persoalan ini tidak menjadi tugas negara tetapi pada saat sekarang ini menjadi tugas negara yang amat penting. Jadi kalau kita melihat contoh-contoh diataskiata lalu menghadapi kesukaran untuk dapat menegaskan apa yang menjadi tujuan negara yang dapat berlaku untuk setiap tempat, setiap waktu dan setiap keadaan maka dari itu kalau kita akan merumuskan secara samar-samar dan umum dan yang mungkin dapat meliputi semua unsur daripada tujuan negara ialah, bahwa tujuan negaraitu adalah menyelengarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya, atau menyelenggarakan masyarakat yang adil dan makmur.


Sahabat-sahabatku sebangsa dan setanah air,,

Ingat, jangan golput mari kita sukseskan Pemilihan Presiden Periode 2009-2014.. Pilihlah Pemimpin yang dapat dipercaya dan pengemban abdi rakyat yang setia.. Pilihan kita akan menentukan arah nasib bangsa selanjutnya..

Untuk Indonesiku Tercinta,,

Untuk Negaraku Tercinta,, dan

Untuk Saudara-saudara se Negaraku,,